JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya untuk melindungi nasabah dan memperbaiki praktik industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terbaru untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mulai berlaku tahun 2024.
OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengharuskan setiap penyelenggara pinjaman harus menjelaskan alur peminjaman serta pembayaran secara jelas dan rinci kepada nasabah. Termasuk etika dalam penagihan dalam kasus tertentu.
Saat penagihan pihak jasa penagih berada dibawah tanggung jawab penyelenggara utang dan dilarang keras untuk melakukan ancaman, teror, intimidasi dan bentuk kekesaran apapun yang menjurus pada tindak kriminalitas.
Pinjol bertugas dibawah OJK dan didasari pada Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Pada Pasal 306 UU PPSK yang berisikan jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah secara sengaja atau tidak kepada nasabah, akan dipidana dan diancam kurungan penjara paling lambat 2 tahun dan paling lama 10 tahun. Ataupun terdapat sanksi denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar
Aturan terbaru pinjol 2024
1. Mengatur besaran bunga dan biaya lainnya
Menurut Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023, besaran bunga pinjol kini diatur dan harus dengan izin dari OJK.
Besaran bunga pinjol ditetapkan 0,1 hingga 0,3 persen perhari. Batas maksimal untuk dana pinjaman dengan waktu 1 tahun berada diangka 0,3 persen.
Penyelenggara dapat mengambil untung dengan tingkat imbal hasil yang termasuk bunga, komisi, bagi hasil dan setara dengan biaya lainnya.
2. Denda terlambat membayar