ADVERTISEMENT

Apakah Benar Sengaja Tak Bayar Tunggakan Pinjol Bisa Hangus? Ini Faktanya

Selasa, 9 April 2024 18:56 WIB

Share
Apakah Benar Sengaja Tak Bayar Tunggakan Pinjol Bisa Hangus? Ini Faktanya (Pinterest)
Apakah Benar Sengaja Tak Bayar Tunggakan Pinjol Bisa Hangus? Ini Faktanya (Pinterest)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasca naiknya harga kebutuhan pokok memicu masyarakat untuk melakukan peminjaman dana melalui pinjaman online (pinjol). Hal ini terpaksa dilakukan untuk menjadi dana tambahan pemenuhan kehidupan sehari-hari.

Namun sayang, masih banyaknya masyarakat yang salah dengan melakukan layanan pinjol ilegal yang tidak berizin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga tak jarang nasabah yang secara sengaja gagal bayar (galbay) atau mendiamkan tunggakan dengan harapan utang akan hilang dengan sendirinya.

Tapi apakah benar begitu? Simak faktanya berikut ini.

OJK mengatakan bila masyarakat yang terlanjur meminjam pada pinjol ilegal dan melakukan galbay sehingga mendapat perlakuan kurang mengenakan dari layanan tersebut, bisa segera melaporkannya kepihak yang berwajib.

Karena pada dasarnya aplikasi atau layanan itu tidak sesuai dan diragukan keabsahaannya baik secara peraturan OJK atau dimata hukum.sme

Namun, hal ini tentu tidak berlaku pada proses pembayaran utang yang dilakukan dengan layanan pinjol resmi. Sebab seluruh aktivitas pinjam-meminjam diawasi oleh hukum secara sah dengan meliputi semua persyaratan sejak awal.

Sehingga nasabah yang melakukan transaksi diwajibkan mengikuti segala peraturan yang berlaku termasuk dari penetapan suku bunga, tenor pembayaran hingga cara dan syarat penagiham utang.

Seperti yang terlampir pada SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi.ba

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,"

Dari sinilah awal statement tunggakan pinjol akan hilang dengam sendirinya. Nasabah salah mengartikan makna 'melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari'. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Raihan Ali Putra Santoso
Editor: Raihan Ali Putra Santoso
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT