JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan perkembangan teknologi dan pada saat harga kebutuhan pokok yang terus meroket, pinjaman online (pinjol) merupakan pilihan alternatif masyarakat untuk mengatasi masalah finansial yang dialami.
Namun ditengah besarnya kebutuhan masyarakat masih saja terdapat oknum yang tak bertanggung jawab dengan menghadirkan pinjol yang tidak memiliki izin. Pinjol ini seringkali menjadi ancaman tersendiri bagi para calon peminjam karena sederet masalah yang diterima.
Biasanya pinjol ilegal akan memberikan bunga pinjaman yang tinggi, Debt collector (DC) yang meneror peminjam hingga penyebaran data pribadi secara tak bertanggung jawab.
Pada awal tahun 2024 tepatnya dari bulan Januari hingga Maret, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas masalah keuangan di Indonesia mengaku sudah memblokir setidaknya 311 jaringan pinjol ilegal.
OJK secara khusus membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk mengantisipasi ancaman pinjol ilegal bagi masyarakat.
Lembaga penjamin keuangan ini mengatakan pinjol ilegal semakin marak beredar dikarenakan kebutuhan masyarakat akan pinjaman dana dengan cepat dan mudah menjadi faktor utama.
Selain itu kurangnya literasi mengenai pinjol ilegal juga menjadi salah satu faktor banyak masyrakat yang terjebak.
Cara atau proses penyimpanan yang cepat serta persyaratannya yang mudah membuat masyarakat tergiur. Namun akan menjadi boomerang kepasa nasabah yang tidak mampu membayar pinjaman secara tepat waktu.
Agar aman dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan saat melakukan pinjaman, berikut ciri-ciri yang membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Perbedaan Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal
Ciri-ciri Pinjol Legal