Takut Kena Tipu? Ini Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal

Jumat 05 Apr 2024, 11:14 WIB
Takut Kena Tipu? Ini Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal (Freepik.com)

Takut Kena Tipu? Ini Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal (Freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring perkembangan jaman dimana kemampuan teknologinya semakin canggih tanpa terkecuali ke sektor ekonomi.

Kini terdapat layanan pinjaman online (pinjol) yang menjelma menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan dana besar dalam singkat untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Proses yang cepat serta persyaratannya gampang dan tidak bertele-tele menjadi faktor utama masyarakat memilih pinjol sebagai pilihan utama.

Namun, ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berbuat kejahatan dan seringkali menipu para penggunanya.

Diluar sana masih banyak sekali pinjol-pinjol yang bersifat tidak resmi atau ilegal dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangam (OJK).

OJK sudah hampir memblokir sekitar 2.500 pinjol ilegal hingga Maret 2024. Namun masih banyak saja masyarakat yang terjerat pinjol ilegal karena kurangnya literasi mengenai kelegalitasan pinjol.

Berikut Poskota sajikan cara melakukan pengecekannya untuk mengetahui pinjol yang akan digunakan resmi atau ilegal.

1. Cek melalui laman resmi OJK

Cara pertama adalah dengan mengecek langsung nama pinjol di laman resmi OJK di www.ojk.go.id.

Lalu masuk ke 'IKNB' dan klik 'Fintech'. Setelah itu akan muncul nama terbaru data dari penyelenggara pinjol terbaru yang dirilis oleh OJK

2. WhatsApp OJK
Semakin canggiha media komunikasi membuat OJK turut mengembangkan fitur chat melalui WhatsApp (WA) untuk menjangkau masyarakat.

Berita Terkait
News Update