JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (pinjol) saat ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana secara cepat.
Prosesnya yang cepat, mudah dan persyaratan sederhana merupakan salah satu alasan kenapa pinjol menjadi pilihan masyarakat dalam mengantisipasi masalah finansial.
Namun, sebelum melakukan pinjaman Anda harus memastikan apakah pinjol tersebut sudah berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
Jika pinjol belum termasuk dalam daftar maka dapat dipastikan pinjol tersebut adalah layanan ilegal.
Anda selaku calon nasabah yang meminjam harus memahami bahwa pinjol legal biasanya memiliki beberapa persyaratan seperti adanya BI Checking.
Layanan ini merupakan proses pemeriksaan data nasabah oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebelum melakukan peminjaman.
Apa itu BI Checking?
BI Checking merupakan layanan dari OJK atau lembaga keuangan lainnya berupa proses pengecekan data atau catatan resmi calon nasabah sebelum melakukan peminjaman.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah melihat riwayat kredit nasabah yang meliputi jumlah peminjaman, jenis pinjaman, status pembayaran, cicilan, bunga dan lain sebagainya.
Tips meminjam pada pinjol tanpa BI Checking
- Periksalah pinjol apakah terdaftar OJK melalui situs resmi OJK
- Bandingkan beberapa pinjol, pilihlah yang sesuai kebutuhan dan terpercaya
- Siapkan dokumen, berhati-hati saat mengisi data pribadi dan nomor darurat
- Lakukan Tenor yang sesuai dengan kemampuan membayar hindari menunggak pinjaman