ADVERTISEMENT

Butuh Dana Cepat? Ini Pinjol Legal Aman Langsung Cair Tanpa BI Checking

Jumat, 29 Maret 2024 10:00 WIB

Share
Butuh dana cepat? Ini Pinjol Legal Aman Langsung Cair Tanpa BI Checking (Tangkap layar OJK)
Butuh dana cepat? Ini Pinjol Legal Aman Langsung Cair Tanpa BI Checking (Tangkap layar OJK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (pinjol) saat ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana secara cepat.

Prosesnya yang cepat, mudah dan persyaratan sederhana merupakan salah satu alasan kenapa pinjol menjadi pilihan masyarakat dalam mengantisipasi masalah finansial.

Namun, sebelum melakukan pinjaman Anda harus memastikan apakah pinjol tersebut sudah berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum. 


Jika pinjol belum termasuk dalam daftar maka dapat dipastikan pinjol tersebut adalah layanan ilegal.

Anda selaku calon nasabah yang meminjam harus memahami bahwa pinjol legal biasanya memiliki beberapa persyaratan seperti adanya BI Checking.

Layanan ini merupakan proses pemeriksaan data nasabah oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebelum melakukan peminjaman. 

Apa itu BI Checking?

BI Checking merupakan layanan dari OJK atau lembaga keuangan lainnya berupa proses pengecekan data atau catatan resmi calon nasabah sebelum melakukan peminjaman.

Tujuan dari pemeriksaan ini adalah melihat riwayat kredit nasabah yang meliputi jumlah peminjaman, jenis pinjaman, status pembayaran, cicilan, bunga dan lain sebagainya.

Tips meminjam pada pinjol tanpa BI Checking

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Raihan Ali Putra Santoso
Editor: Raihan Ali Putra Santoso
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT