JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada masa perkembangan serba digital turut menghampiri sektor perekonomian, membuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjadi resah karena sudah banyak memakan korban.
Tak jarang AFPI menjadi sasaran kemarahan para nasabah dan sering di kambing hitamkan beberapa kasus layanan pinjaman berbasis teknologi.
Ketua AFPI, Entjik S Djafar pada acara Media Gathering dan halal bihalal bersama Adakami mengutarakan keresahannya karena pihaknya sering disalahkan jika ada kasus pinjaman melalui aplikasi ini sampai memakan korban.
Entjik mengatakan bahwa sudah banyak kasus membuat nasabah tertekan sampai meregang nyawa adalah korban dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan bahwa mereka merupakan layanan peer to peer lending atau sebagai perantara antara pemilik dana dengan peminjam.
Secara tegas Ia mengatakan bahwa layanan mereka bukanlah pinjol ilegal.
Selain itu Entjik mengutarakan seluruh proses transaksi pada fintech lending ini dilakukan sesuai syarat, ketentuan dan prosedur yang disepakati bersama.
Maraknya praktik pinjol ilegal diluaran sana yang menjadi momok dalam bisnis perputaran uang ini.
Layanan tanpa izin ini seringkali melakukan tindakan yang melewati batas wajar. Tak jarang adanya ancaman, teror bahkan sampai penyebaran data dan informasi nasabah secara tidak bertanggungjawab.
Terutama kepada nasabah yang memiliki masalah salam melakukan pembayaran atau pelunasan utang.
Entjik mengungkapkan jika pihaknya selalu dituduh sebagai penyebab para peminjam dana harus kehilangan nyawa. Namun jika mendapat laporan tersebut, Ia akan menerjunkan tim untuk langsung melakukan pengecekan.