Polda Banten Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyalur PMI

Senin 12 Jun 2023, 14:43 WIB
Wakapolda Brigjen Pol M Sabilul Alif didampingi Dirreskrimum AKBP Yudis Wibisana, Kabid Propam Kombes Rico Junaldy dan Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto saat ekspose kasus TPPO. (haryono)

Wakapolda Brigjen Pol M Sabilul Alif didampingi Dirreskrimum AKBP Yudis Wibisana, Kabid Propam Kombes Rico Junaldy dan Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto saat ekspose kasus TPPO. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi dari Ditreskrimum Polda Banten mengamankan tiga sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dari ketiga kasus TPPO tersebut petugas berhasil mengamankan 7 pelaku, serta 16 perempuan yang hendak dikirim ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Ketujuh tersangka yakni BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu. Kemudian, RI (49) ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023.

Selanjutnya, NI (45) ditangkap di rumahnya dj Kampung Cikeli, Desa Tirem Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, dan YI (40) warga Kampung Pasir Sempur, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada 8 Juni 2023.

Wakapolda Banten Brigjen Pol M Sabilul Alif mengatakan ketujuh pelaku ini merupakan sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan tujuan pengiriman ke negara Arab Saudi.

"Ini adalah sindikat menurut informasi dia baru sekali pengiriman, tapi tentunya kita tidak percaya. Minggu ini ada tiga kasus TPPO, dan ini keberhasilan yang luar biasa oleh Polda Banten dan polres jajaran," kata Sabilul Senin (12/6/2023).

Sabilul menjelaskan ketujuh pelaku yang diamankan itu terlibat langsung sebagai pencari (sponsor), sampai dengan orang yang mampu meloloskan PMI di Bandara Soekarno Hatta.

"Modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban, dengan menjanjikan akan mempekerjakan untuk menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi," jelas Jenderal bintang satu ini.

Sabilul menerangkan para korban dapat bekerja di luar negeri, meski tanpa dokumen yang sah sebagai PMI. Padahal, para pelaku hanya memberikan dokumen berupa visa kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal. 

"Sampai dengan saat ini pemerintah telah menghentikan, dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015," terangnya.

Sabilul mengungkapkan pengungkapan ini sesuai Instruksi Kapolri untuk mencegah dan memberantas TPPO, dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran untuk menindak tegas para pelaku TPPO.

"Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO, dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo dengan iming-iming dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah," pintanya.

Sabilul menegaskan ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

"Untuk ancaman pidana minimal 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Wakapolda didampingi Dirreskrimum AKBP Yudis Wibisana, Kabid Propam Kombes Rico Junaldy dan Kabid Humas Kombes Didik Heriyanto.

Sabilul menambahkan saat ini kepolisian masih mendalami kasus yang melibatkan tiga sindikat TPPO tersebut. Sebab kepolisian masih belum mengetahui jumlah PMI yang telah dikirim ke Arab Saudi. (haryono)

Berita Terkait
News Update