SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi kembali diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Kali ini personil Unit PPA menangkap dua orang warga Kecamatan Lebakwangi dan Pamarayan, Kabupaten Serang yang diduga pelaku TPPO.
Kedua pelaku berinisial NI (45) warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi dan YD (40) warga Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif mengatakan penangkapan kedua penyalur tenaga kerja di Arab Saudi itu, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya TKW asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang bekerja secara ilegal di Arab Saudi.
"TKW ini masih berada di Saudi Arabia dan dalam waktu dekat akan dipulangkan. Kami menjamin keselamatan dari TKW," kata Wakapolda didampingi Dirreskrimum AKBP Yudis Wibisana, Kabid Propam Kombes Rico Junaldy dan Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam ekspos di Mapolda Banten, Senin (12/6/2023).
Sabilul menjelaskan mendapatkan informasi itu, personil Unit PPA yang dipimpin langsung Kasatreskim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Iwan Rudini kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui jika Muzdalifah direkrut oleh kedua pelaku pada April 2022 lalu.
"Untuk TKP nya di Kampung Penggalang, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang pada bulan April 2022," jelas mantan Kapolresta Tangerang ini.
Wakapolda mengungkapkan dari hasil penyidikan, NI bertugas mencari calon TKI ilegal di wilayah Kabupaten Serang, dan mengumpulkan berkas-berkas calon tenaga kerja.
"Berkas itu kemudian di serahkan ke tersangka SI, untuk diverifikasi dan mengurus tahapan- tahapan yang dilalui oleh CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia-red), untuk diserahkan kepada atasannya berinisial berinisial MA (DPO)," ungkapnya.
Wakapolda menerangkan setelah mendapatkan bukti-bukti, kepolisian langsung menangkap keduanya di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/6/2023) kemarin.
"Tersangka NI ditangkap di rumahnya dikampung Cikeli, sedangkan tersangka YD ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," terang mantan ajudan Wapres RI Ma'ruf Amin.