JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut jika Presiden siap membekingi pekerja migran dari tindakan perdagangan orang yang dilakukan oknum bersindikat.
Hal tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap oknum-oknum yang selama ini menjadi beking dalam kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kan kemarin keluhannya banyak yang 'Pak, ada tentara, ada polisi, ada pejabat Pemda, ada ini, kata Presiden 'tidak ada, ditindak semua apapun pangkatnya dan apapun kedudukannya'. Saya atau Presiden yang menjadi beking dari tindakan Polri yang tentu merugikan rakyat. Bekingnya adalah Presiden untuk rakyat," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Ia menambahkan jika di beberapa daerah sudah banyak kasus TPPO yang ditindak kepolisian. Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak oknum sindikat TPPO yang marak.
"Misalnya tadi pagi saya mendapat kabar dari Bupati Ende yang menyatakan 'Pak sekarang di Ende tindakan ada tindak pidana perdagangan orang, polisinya sudah bersikap tegas. Artinya kalau sekarang-sekarang bersikap tegas berarti dulu tidak bersikap tegas," katanya.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri telah menetapkan 457 tersangka terkait tindak pidana TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran di seluruh Indonesia.
Penetapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan 385 laporan polisi yang masuk periode 5-17 Juni 2023.
"Laporan polisi sebanyak 385 orang, korbannya 1.476 orang tindak pidana perdagangan orang itu baru. Antara 5 sampai 17 Juni ditetapkan tersangka tidak sedikit 457 orang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mahfud.
Ia menuturkan, dalam kasus TPPO ini modus terbanyak yakni korban diming-imingi menjadi Pembantu Tumah Tangga (PRT), Pekerja Seks Komersial (PSK), eksploitasi anak, hingga menjadi Anak Buah Kapal (ABK).
Dirinya menambahkan, saat ini masih ada 356 terduga pelaku lain yang sedang diburu polisi. Ratusan terduga pelaku itu diduga dilindungi oleh para sindikat.
"Karena selama ini kalau ada tindakan-tindakan pidana TPPO itu ada sindikatnya ada yang melindungi sehingga sulit kita masuk," ucapnya.