Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus TPPO Bermodus Agen PMI

Rabu 21 Jun 2023, 09:28 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Y. (Veronica)

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Y. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Kota Tangerang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh pelaku berinisial S, di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan menjadi agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Arief menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu dan baru dilaporkan oleh keluarga korban dengan inisial A pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Dimana, dalam laporan itu, pelapor dengan inisial A yang merupakan suami dari K (korban) menyebutkan, bila sang istri tertahan di di kantor agen yang berada di Qatar.  Hal ini karena, korban tidak memiliki biaya untuk pulang ke Indonesia usia bekerja di Qatar pada tahun 2022. 

"Jadi, korban dengan inisial K, berangkat dengan jasa pelaku berinisial S ke Qatar tahun 2022, dan berhasil diizinkan pulang ke Indonesia sekitar bulan Februari 2023 namun akomodasi ditanggung dengan biaya sendiri," katanya, Rabu (21/6).

Dari keterangan pelapor, pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab untuk memulangkan sang istri ke Indonesia dikarenakan korban mengalami sakit. Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan kemudian tidak ada tindak lanjut dari pihak pelaku. 

"Sehingga korban harus menanggung biaya akomodasi kepulangannya sendiri. Bahkan, ia juga ditahan di kantor agen yang berada di Qatar pada saat menunggu kepulangan ke Indonesia tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Ditambah, ia juga dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 1500 Real namun ternyata setelah bekerja digaji sebesar Rp 1200 Real," ujarnya. 

Atas hal ini, petugas kepolisian menindak lanjuti dan menangkap pelaku dikediamannya wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. 

"Pelaku berhasil kami tangkap, bersama rekannya M dikawasan Tigaraksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam proses tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp5 hingga Rp7 juta per korban dalam keberangkatan menuju luar negeri," jelasnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis ilegal yang dilakukan pelaku berinsial S dan M sejak 2021 ini, telah memberangkatkan banyak pekerja keluar negeri dengan sasaran Negara Timur Tengah. 

"Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara Timur Tengah. Sejauh ini, ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai. Sementara, ada satu lagi korbannya yang sudah mendapatkan tindak keimigrasian dengan deportasi," terang Arief. 

Berita Terkait

News Update