"Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO, dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo dengan iming-iming dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah," pintanya.
Sabilul menegaskan ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
"Untuk ancaman pidana minimal 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Wakapolda didampingi Dirreskrimum AKBP Yudis Wibisana, Kabid Propam Kombes Rico Junaldy dan Kabid Humas Kombes Didik Heriyanto.
Sabilul menambahkan saat ini kepolisian masih mendalami kasus yang melibatkan tiga sindikat TPPO tersebut. Sebab kepolisian masih belum mengetahui jumlah PMI yang telah dikirim ke Arab Saudi. (haryono)