PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, bakal menarik pajak pemasangan plang praktik dokter dan notaris, dengan alasan untuk menggenjot dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, Pemkab Pandeglang akan lebih mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan menambah jumlah wajib pajak (WP) dan objek pajak (OP).
Bahkan saat ini, lanjut dia, pihaknya mulai mendata potensi pajak reklame dari plang praktik kesehatan dan kantor notaris untuk dikenakan pajak sebagai langkah dalam mengoptimalkan PAD tersebut.
“Kami sudah bersurat ke pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Notaris, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendata anggotanya. Karena ada potensi pajak reklame dari plang praktik mereka,” ucap Ramadani, Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga: Motor Oji Cepat Rusak Kena Air Rob di Muara Angke
Tak cuma plang praktir dokter dan notaris, bidan dan layanan kesehatan lainnya yang memasang plang akan dikenakan objek pajak reklame. Jumlahnya bisa mencapai ratusan jika sudah didata.
"Saat ini, kami masih menunggu respons dari organisasi terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut," katanya.
Menurutnya, penerimaan pajak reklame pada tahun 2025 sebesar Rp1,7 miliar, naik 5 persen dari tahun sebelumnya. Namun, hingga kini realisasinya baru mencapai 10 persen atau sekitar Rp174 juta.
Selain pajak reklame biasa, Ramadani menyebut pendapatan daerah juga disokong dari pajak reklame iklan rokok yang masih aktif berkontribusi.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik
“Kita sudah mendata iklan rokok karena ada konfirmasi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah itu, NPWPS (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) nya langsung kita cetak,” ujarnya.