ADVERTISEMENT

Kusta Dalam Kacamata Hak Asasi Manusia, Seperti Apa?

Senin, 30 Januari 2023 20:00 WIB

Share
Rusman Widodo
Rusman Widodo

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia masih menjadi penyumbang kasus kusta nomor 3 di dunia setelah India dan Brazil. Hal ini diamini Kementerian Kesehatan.

Masih banyaknya kasus kusta di Indonesia, selain membawa dampak kesehatan juga punya dampak sosial, stigma dan diskriminasi. Ini dialami orang yang sedang mengalami kusta dan orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK). Ini mengakibatkan hak-hak dasar mereka dilanggar. Komnas HAM pun menaruh perhatian terkait kusta.

Memperingati Hari Penyakit Tropis Terabaikan (NTD) 2023, jurnalis Pos Kota mewawancara Staf Penyuluh Hak Asasi Manusia Madya dari Komnas HAM Rusman Widodo. Wawancara ini ingin mencari tahu lebih dalam seperti apa kusta dalam kacamata hak asasi manusia (HAM). Berikut petikannya.

Mengapa upaya penghapusan kusta sangat sulit dilakukan?

Sulit dilakukan karena dimensinya sangat kompleks. Situasi dan kondisi terkait kusta belum bisa saling terbuka, saling mendukung, dan saling menguatkan untuk bangkit bersama menghapus kusta.

Perihal kondisi, hal ini berkaitan dengan keadaan internal dari orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) atau yang sedang mengalami kusta dan anggota keluarganya. OYPMK merasa rasa percaya dirinya berkurang sehingga menjadi rendah diri lalu memilih menjaga jarak, menjauhkan diri, atau mengucilkan diri dari pergaulan sosial. 

Perihal situasi, hal ini terkait dengan lingkungan disekitar OYPMK dan lingkungan yang lebih luas serta sikap masyarakat dan negara terhadap OYPMK. Terkait lingkungan, sebagian besar OYMPK hidup di kawasan penduduk miskin yang keadaannya kurang sehat, kurang layak huni. Terkait sikap masyarakat, sebagian besar masyarakat memiliki penilaian negatif terhadap OYPMK. Mereka takut untuk berinteraksi dengan OYPMK karena kusta tergolong penyakit menular.

Masyarakat umum cenderung memilih menjauhi OYPMK. Bahkan sebagian dari mereka membenarkan bahwa OYPMK adalah orang yang terkena kutukan.

Perihal sikap negara. Dalam hal ini pemerintah, lebih khusus lagi yang langsung terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, belum sepenuhnya mau dan mampu menjalankan kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM dari OYPMK dan anggota keluarganya. Kementerian terkait terlihat kurang dalam koordinasi kerjanya dalam memenuhi HAM dari OYPMK.

Lainnya, organisasi masyarakat sipil (OMS) yang bergerak dalam isu kusta boleh dibilang tidak terlalu banyak. Artinya perbandingan antara jumlah OYPMK yang harus ditangani dengan OMS yang mencoba membantu mereka masih belum sebanding.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT