ADVERTISEMENT

Bharada E: Tembakan Ferdy Sambo Akhiri Hidup Brigadir J

Rabu, 30 November 2022 19:44 WIB

Share
Kolase foto Bharada E dan Brigadir J (Foto: ist.)
Kolase foto Bharada E dan Brigadir J (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bharada E menyampaikan kesaksian itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara ini, para terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Wanto)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT