ADVERTISEMENT

Sidang Lanjutan Bharada E: Hadirkan 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Senin, 28 November 2022 14:15 WIB

Share
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Dok. Poskota)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar hari ini, Senin (28/11/2022).

Jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 17 orang, dan 4 di antaranya merupakan terdakwa obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mereka adalah mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Lalu, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.

Adapun saksi lainnya adalah staf pribadi (Sespri) mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai dan Pekerja Harian Lepas (PHL) mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Ferdy Sambo, Ariyanto.

Kemudian, Kabag Litpras di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Harun Yuni Aprin, Sekretaris Biro (Sesro) Provos Divisi Propam Sugeng Putu Wicaksono, Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Divisi Propam Toni Ridho Nugroho dan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris.

Selain itu, dihadirkan pula Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik.

Saksi lain yang turut dihadirkan, yakni Anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Sopan Utomo dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian siahaan.

Tak hanya itu, Pemilik Usaha CCTV, Tjong Tjiu Fung alias Afung, dua Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini dan Rojiah alias Jiah serta sopir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, Audi Pratowo juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

Sehingga, total keseluruhan saksi yang hadir dalam sidang lanjutan hari ini sebanyak 17 orang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT