Merasa Terhina dan Ternista, Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni Unjuk Rasa di Bareskrim Polri

Jumat, 25 November 2022 17:18 WIB

Share
Suasana Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. (dok. Poskota)
Suasana Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. (dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Masyarakat hukum adat negeri Rohomoni Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat,(25/11/2022). 

Aksi unjuk rasa dilakukan lantaran adanya dugaan  ujaran kebencian, penistaan dan penghinaan terhadap Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni yang dilakukan salah satu dosen di Ambon. 

Dugaan penghinaan dan penistaan juga dilakukan dua orang lainnya. 

Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni turut melaporkan dugaan penghinaan dan penistaan tiga orang akademisi asal Ambon  ke Bareskrim Polri.

“Dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para terlapor terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni tersebut adalah melalui publikasi buku yang ditulis oleh para terlapor,” kata Ketua Tim Hukum Masyarakat Adat Negeri Rohomoni bernama Abdul Gafur Sangadji.

Sejak diterbitkan dan didistribusikan secara luas masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan atas ulasan para terlapor dalam buku yang dimaksud. 

“Di mana ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat hukum adat Negeri Rohomini,” jelas dia.

Ia menjelaskan, penghinaan sendiri ada pada halaman 73, yang menyebut sebagian masyarakat Hatuhaha masih menganut paham animisme dan dinamisme. 

“Bahkan ada yang mengatakan sebagian mereka, khususnya di Rohomoni adalah syirik, karena terlalu kuat memegang adat istiadat dan fatwa para leluhur mereka,” beber dia.

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar