Ternyata Ini Alasan Ronny Talapessy Minta Sidang Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain

Senin, 7 November 2022 17:01 WIB

Share
Bharada E usai menjalani persidangan.(Poskota/Tresia)
Bharada E usai menjalani persidangan.(Poskota/Tresia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy mengajukan permohonan agar proses persidangan kliennya dipisah dengan terdakwa lain.

Hal itu diajukan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/10/2022).

Menurut Ronny, pemisahan itu bertujuan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan jernih, terkait fakta yang diungkap oleh para saksi dalam persidangan.

"Contohnya kami menanyakan bahwa saudara FS sempat setelah tiga hari itu melakukan tes polymerase chain reaction (PCR), PCR-nya di mana? di rumah Bangka. Tetapi kan lawyer-nya saudara KM menanyakan isolasinya di mana?" tutur Ronny, Senin (7/11/2022).

Ia menyebut pertanyaan itu justru membuat bingung, terlebih setiap pertanyaan yang dilontarkan pengacara ke para saksi memiliki muatan tertentu untuk membela kliennya.

"Ini kan membuat kebingungan antara kami penasihat hukum yang punya kepentingan untuk membela Richard Eliezer dan penasihat hukum yang punya kepentingan untuk bela yang lain," tutur Ronny. 
 
"Pertanyaan pertanyaan ini sebenarnya kami menghindari, supaya tidak terjadi silang pertanyaan sehingga membuat kebingungan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi saksi yang dihadirkan," tambahnya.

Lebih lanjut, permohonan Ronny untuk memisahkan sidang Bharada E agar pihaknya dapat melontarkan pertanyaan lebih detail terhadap para saksi yang dihadirkan.

"Terlihat hari ini, kami sidang dengan tiga tim penasihat hukum sangat terbatas waktunya untuk menanyakan, kemudian menggali keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan," ucap Ronny.

Kuasa hukum Bharada E itu mengaku tetap menghormati segala keputusan majelis hukum, termasuk teknis persidangan.

""Sekali lagi, kami apresiasi majelis hakim dan teman-teman dari jaksa penuntut umum yang melaksanakan persidangan dengan baik," pungkasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar