ADVERTISEMENT

Majelis Hakim Tolak Mentah-mentah Eksepsi Kuat Ma’ruf di Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 26 Oktober 2022 19:22 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan Majelis Hakim menolak eksepsi Kuat Ma’ruf, maka sidang perkara pembunuhan dengan Nomor 800/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tetap dilanjutkan.

“Menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

 

Hakim lalu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara ini dengan menghadirkan para saksi pada tanggal 2 November 2022 menndatang.

“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tutur Hakim Wahyu.

Adapun sebelumnya, jaksa memberi tanggapan terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf pada Kamis (20/10) sore lalu. Jaksa mengatakan bahwa dakwaan Kuat Ma’ruf dalam perkara tersebut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formal dan materil.

 

Jaksa juga menyatakan bahwa alasan eksepsi yang diajukan Kuat Ma’ruf melalui penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan.

Selain kuat Ma’ruf, eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo juga ditolak majelis hakim.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT