Majelis Hakim Tolak Mentah-mentah Eksepsi Kuat Ma’ruf di Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu 26 Okt 2022, 19:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan Majelis Hakim menolak eksepsi Kuat Ma’ruf, maka sidang perkara pembunuhan dengan Nomor 800/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tetap dilanjutkan.

“Menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

 

Hakim lalu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara ini dengan menghadirkan para saksi pada tanggal 2 November 2022 menndatang.

“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tutur Hakim Wahyu.

Adapun sebelumnya, jaksa memberi tanggapan terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf pada Kamis (20/10) sore lalu. Jaksa mengatakan bahwa dakwaan Kuat Ma’ruf dalam perkara tersebut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formal dan materil.

 

Jaksa juga menyatakan bahwa alasan eksepsi yang diajukan Kuat Ma’ruf melalui penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan.

Selain kuat Ma’ruf, eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo juga ditolak majelis hakim.

Putusan sela atas Eksepsi Putri Candrawati dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santosa, Rabu, (26/10/2022).

"Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawati melalui Kuasa Hukumnya," ujar Wahyu.

 

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak seluruhnya eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menyampaikan bahwa dakwaan Ferdy Sambo telah tersusun secara terstruktur dan sistematis.

"Majelis hakim telah memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama Ferdy Sambo, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Ferdy Sambo tersebut oleh Penuntut Umum tersusun secara jelas dan tegas," kata Ketua Majelis Hakim. (*)

Berita Terkait
News Update