ADVERTISEMENT

Kuat Maruf Tak Lagi Dipedulikan Sambo dan Putri, Eksepsi Ditolak, Nasib di Ujung Tanduk

Rabu, 26 Oktober 2022 19:15 WIB

Share
Kuat Maruf
Kuat Maruf

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuat Maruf tak lagi dipedulikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi semenjak kasus kematian Yoshua membelit mereka. Kemarin, eksepsi yang diajukan Kuat saat sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, ditolak hakim mentah-mentah.

“Menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Jaksel.

Penolakan eksepsi itu berarti kasus pembunuhan yang menyeret Kuat sebagai terdakwa tetap dilanjutkan. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi pada 2 November 2022.

“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tutur Hakim Wahyu.

Sebelumnya, jaksa memberi tanggapan terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Kamis (20/10) sore.

 

 

Jaksa mengatakan dakwaan Kuat Ma'ruf dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formal dan materiel.

Jaksa dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan.

Oleh sebab itu, jaksa dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sela.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT