ADVERTISEMENT

Ronny Talapessy Minta Sidang Bharada E Dipisah dari Terdakwa Lain, Saksi Penting Juga Tidak Hadir

Senin, 7 November 2022 14:56 WIB

Share
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy (Foto: tangkapan layar YouTube)
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy (Foto: tangkapan layar YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengacara Richard Eliezer (Bharada E) Ronny Talapessy menyayangkan sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) menghadirkan kliennya dengan dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf.

Selain itu, saksi yang menurut Ronny Talapessy penting yakni Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine tidak hadir di persidangan. Sebab kesaksiannya penting untuk membuktikan soal transaksi dari rekening Brigadir J ke Bharada E tidak benar.

Ronny Talapessy juga memohon kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai Justice Collaborator, dipisahkan dengan terdakwa lain.

 “Sebagai status klien kami sebagai JC, kami mohon kepada majelis hakim agar memisahkan pemeriksaan terhadap klien kami,” kata pengacara Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).

 

“Karena terlihat hari ini kami sidang dengan tiga penasihat hukum sangat terbatas waktunya dalam menayakan dan menggali keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan,” imbuhnya.

Meski demikian, Ronny mengapresiasi keputusan Majelis Hakim untuk menggabungkan sidang terdakwa Bharada E dengan terdakwa lain. Ia menyebut itu diperlukan karena sesuai dengan peradilan cepat sederhana dan murah.

“Sampai nanti dilihat kedepannya kalau memang sudah dibutuhkan lagi maka klien kami akan dipisah lagi berkas pemeriksaannya,” ujar Ronny.

Selain itu, Ronny mengungkapkan bahwa dengan digabungkannya sidang Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, ia merasa kesulitan melakukan tugasnya membela kliennya. Sebab pengacara dari terdakwa lain mengajukan pertanyaan yang membuat bingung.

“Tadi contohnya kami menanyakan bahwa saudara FS sempat setelah tiga hari itu melakukan PCR, PCRnya di mana, di rumah Bangka, tetapi dari lawyer dari saudara KM menanyakan isolasinya di mana? Nah ini kan membuat kebingungan,” katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT