Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo, Hanya 5 Saksi yang Hadir, 7 Tidak Ada Keterangan

Senin 07 Nov 2022, 13:46 WIB
5 saksi yang hadir di sidang lanjutan Ferdy Sambo (Foto: tangkapan layar siaran sidang)

5 saksi yang hadir di sidang lanjutan Ferdy Sambo (Foto: tangkapan layar siaran sidang)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (7/11/2022). Sidang ini menghadirkan tiga terdakwa yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Sidang hari ini dimulai pukul 10.00 WIB beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang. Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf juga tampak duduk berdampingan dengan mengenakan kemeja putih.

Saat ini, ada 5 saksi yang tengah memberikan kesaksiannya dalam sidang dugaan kasus pembunuhan dengan terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Meski demikian, saksi yang seharusnya dihadirkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) berjumlah 12 orang, mereka tidak datang ke sidang lanjutan Ferdy Sambo.

 

Adapun kelima saksi yang hadir adalah saksi dari bidang telekomunikasi, petugas swab, serta sopir ambulans.

Kelimanya saksi itu yakni petugas Swab di Smart Co Lab bernama Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah, sopir ambulance bernama Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel bernama Viktor Kamang. Lalu, provider Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support bernama Bimantara Jayadiputro.

Diketahui, sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditunda pada Senin pekan depan lantaran tidak ada konfirmasi dari 7 orang saksi lainnya yang seharusnya didatangkan JPU.

Disebutkan bahwa JPU sudah mencoba menghubungi tujuh saksi tersebut, namun mereka tidak memberikan keterangan apapun terkait kehadirannya.

 

Ketujuh saksi yang tidak hadir yakni asisten rumah tangga Ferdy Sambo Sartini, dan Rodjiah, Sadam sebagai sopir FS, dan asisten pribadi Ferdy Sambo Nufianto Rifai. Selain itu ada Anita Amalia selaku Customer Service BNI Cibinong, Raditya Adyaksa selaku freelance yang melakukan pengunduhan dari kamera CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.

Sebelumnya pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah bahwa Bharada E tidak tidak menerima pemindahan uang ke rekeningnya dan akan dibuktikan dari keterangan pegawai Bank BNI, namun saksi tersebut tidak hadir.

“Pada prinsipnya keterangan saksi penting buat terdakwa RE. Terkait dengan sempat didengar oleh publik bahwa ada pernyataan tentang pemindahan uang dari rekening almarhum kepada klien kami, ini sudah dibantah dari tahap penyidikan dan pada sidang hari ini juga akan ditegaskan kembali perpindahan rekening bukan di klien kami,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

 

Pengacara Bharada E tampaknya menyayangkan saksi dari pegawai Bank BNI itu tidak hadir. Padahal ia dinilai bisa membuktikan Bharada E tidak menerima uang dari rekening Brigadir J.

“Sedangkan hari ini kami mengharapkan saksi yang dihadirkan adalah saksi dari Bank BNI cabang Cibinong, disitu menjelaskan perpindahan rekening, uang dari dalam rekening almarhum kepada seorang terdakwa,”jelas Ronny Talapessy.

“Kami berharap kedepannya bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum supaya menjelaskan bahwa klien kami Richard Eliezer,Bharada E tidak memindahkan uang dari rekening almarhum, tapi rekening uang almarhum dipindahkan pada salah satu terdakwa yang hadir pada hari ini,” lanjut pengacara Bharada E. (*)

Berita Terkait
News Update