JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - ABG yang dipaksa untuk tenggak miras dan narkoba oleh dua pria ternyata dikenal dari aplikasi kencan online.
Seorang ABG berisial FA (16) tewas setelah mengonsumsi miras dan narkoba. Sementara satu korban lain berinisial AP tak sadarkan diri.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban FA sudah tak bernyawa saat dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut kedua pelaku mengenal korban melalui aplikasi kencan online dengan tarif sebesar Rp1,5 juta. Kedua pelaku diduga hendak melakukan open BO.
"Pengakuan saksi atau korban lain PA, saat kejadian mereka telah di open BO dengan diberikan imbalan Rp1,5 juta," tutur Bintoro, Jumat, 26 April 2024.
Pelaku sudah mengenal korban AP ini melalui media sosial. Tersangka A sudah empat kali memesan jasa AP untuk melakukan hubungan badan.
"Pelaku sudah empat kali bersama dengan korban, khususnya korban yang selamat. Korban FA yang meninggal ini dikenalkan terhadap para pelaku melalui si AP, karena ditelepon pelaku, selanjutnya AP mengajak FA ini untuk hadir ke lokasi," ungkapnya.
Pada saat mencekoki para korbannya, Bintoro menyebut para pelaku mengajak untuk mengonsumsi minuman keras yang dicampur narkotika jenis sabu.
Setelah itu korban FA langsung kejang-kejang sampai akhirnya meninggal dunia.
"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHP ancaman 15 tahun penjara dan atau persetubuhan dengan anak atau pencabulan dengan anak atau eksploitasi terhadap anak tindak pidana kekerasan seksual UU nomor 12 tahun 2022.