ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Minta Bharada E Terus Berbohong Termasuk ke Kapolri

Rabu, 30 November 2022 19:29 WIB

Share
Terdakwa pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo. (dok/Poskota)
Terdakwa pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo. (dok/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal peristiwa sebenarnya di balik tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Itu pun atas perintah Ferdy Sambo.

Pengakuan itu disampaikan  Bharada E dalam persidangan saat menceritakan dirinya sempat dipanggil Kapolri saat proses penyidikan kasus tersebut.

"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada pak FS di depan (ruangan, red)," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (30/11/2022).

Bahkan, sebelum Bharada E masuk ke ruangan untuk bertemu Kapolri, Ferdy Sambo sempat menekannya. Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo meminta Bharada E tetap pada skenario yang telah dibuat, minta Bharada E terus berbohong, bahkan saat menghadap Kapolri.

"Sebelum masuk ruangan ada pak FS di depan, 'kau jelaskan saja sesuai skenario itu'," ungkap Bharada E menirukan pernyataan Ferdy Sambo saat itu.

Hingga akhirnya, Bharada E bertemu dengan pimpinan tertinggi Polri. Saat itulah, Kapolri diyakinkan bila Brigadir J tewas karena baku tembak sesuai dengan skenario.

"Pada saat itu sa sempat bohongi pak Kapolri juga," ucapnya.

Tapi, seiring berjalannya waktu, Bharada E menyebut mulai tersadar. Ia pun memilih untuk berkata jujur atau tak terus mengikuti skenario Ferdy Sambo. "Pertemuan kedua sudah terbuka," kata Bharada E.

Bharada E menyampaikan kesaksian itu ketika menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara ini para terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT