Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.(Ist)

Kriminal

Perempuan SAN Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Penipuan Modus Pinjol Terhadap Mahasiswa IPB

Kamis 17 Nov 2022, 23:10 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Perempuan berinisial SAN (29) ditetapkan oleh tersangka oleh Polres Bogor atas dugaan kasus penipuan bermodus pinjol (pinjaman onlinel), Kamis (17/11/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan SAN sebagai tersangka pada malam ini.

"Iya (jadi tersangka), dengan sangkaan pasal 372 dan 378, nanti (dalam pengembangan) kalo ada ITE kita kenakan," ungkapnya kepada wartawan.

Hingga saat ini tercatat ada 317 orang korban SAN dengan total kerugian mencapai 2,3 miliar.

"Kami terus membuka Posko pengaduan, baik itu yang langsung datang ke Polres/yang ke Polsek Dramaga," jelasnya.

Para korban ini, lanjut Iman, sebagian besar mahasiswa IPB, dan adapula mahasiswa dari universitas lain.

"Kemudian ada juga dari masyarakat umum yang tertarik dengan iming-iming dari pelaku," singkatnya. 

Sebelumnya, Terduga pelaku dugaan kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) diamankan Polres Bogor, Kamis (17/11/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku kasus dugaan penipuan bermodus pinjol tersebut. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kemudian kami juga mengamankan terduga tersebut dan saat ini sedang kami mintai keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan lain-lainnya," ungkapnya kepada wartawan.

Iman menyebut, saat ini pihaknya baru mengamankan satu terduga pelaku dan sedang dilakukan proses penyidikan.

"Dari keterangan beberapa saksi, memang ada yang membantu untuk terselenggaranya kegiatan sosialisasi di mahasiswa tersebut," katanya.

"Namun kami sedang mendalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan tersebut. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan," tuturnya.

Penangkapan tersebut, sambung Iman, dilakukan berdasarkan LP yang disampaikan terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang saat ini sedang ditangani Polres Bogor.

"Sehubungan dengan 116 mahasiswa IPB yang menjadi korban tersebut, kami terus melakukan pengumpulan alat bukti terhadap dugaan seseorang yang secara aktif mengajak mahasiswa IPB tersebut untuk berinvestasi," paparnya.

Adapun modus yang dilakukan terduga, lanjut Iman, ia menawarkan investasi kepada para mahasiswa dengan keuntungan 10 persen. (Panca)

Tags:
SANtersangkapenipuan bermodus pinjolpinjolmahasiswa ipb

Administrator

Reporter

Administrator

Editor