JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor pinjaman online (Pinjol) berkedok koperasi yang berada di ruko kawasan Kota Manado, Sulawesi Utara, digerebek polisi. Debt Collector hingga pimpinan perusahaan pinjol turut ditangkap.
Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa, 29 November 2022 lalu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena kerap diancam saat tagihan jatuh tempo.
Awalnya pada korban meminjam uang ke beberapa aplikasi pinjol dengan tempo peminjaman selama 30 hari.
Korban lalu mulai mendapat pesan tak mengenakkan kepada penagih atau debt collector saat tagihan mau jatuh tempo.
"Pada hari Selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya. Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri," ujar Auliansyah kepada wartawan, Minggu 4 Desember 2022.
Kemudian, kata Auliansyah, pada tanggal 23 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow.
Kali ini ancaman berupa penyebaran data berupa foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.
Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban.
Lanjut Auliansyah, aplikasi PinjamanNow mulai menghubungi daftar kontak milik korban dan juga melakukan penyebaran data dari kontak tersebut.
Aplikasi pinjol itu mengancakn akan melakukan penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial lebih luas. Dan itu akan dilakukan terus-menerus.