ADVERTISEMENT

Tersangka Kasus Penipuan Uang Ratusan Juta Tak Kunjung Ditahan, Begini Kata Kapolres Jakpus

Jumat, 25 November 2022 14:22 WIB

Share
Korban penipuan uang ratusan juta, Tan Kok Eng di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: ist)
Korban penipuan uang ratusan juta, Tan Kok Eng di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban penipuan uang ratusan juta mempertanyakan terkait penetapan tersangka kepada terduga pelaku. Pasalnya terduga pelaku tidak dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan masalah penahanan tersangka sudah tertuang dalam KUHAP. Dia akan mengecek terkait kasus tersebut.

"Kirim fofo LP-nya. Nanti saya cek ke Reskrim. Masalah penahanan ada aturan dalam KUHAP," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Kamis 24 November 2022, malam.

Sebelumnya, korban bernama Tan Kok Eng, menanyakan kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, terkait dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum dilakukan penahanan.

Korban mengatakan kedua pelaku yakni HBJ dan AON saat itu meminjam uang kepada dirinya senilai Rp500 juta.

Uang tersebut, kata pelaku, akan digunakan untuk modal usaha spare part mobil.

Korban pun menggelontorkan uang sebanyak Rp500 juta tersebut kepada kedua pelaku.

Namun setelah ditunggu selama beberapa tahun, uang korban tidak juga dikembalikan oleh kedua pelaku.

“Awalnya saya diminta untuk mengeluarkan modal untuk usaha. Sampai sekarang sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi dia tidak mengembalikan. Kerugian yang masuk Rp 500 juta,” ujarnya kepada awak media, Kamis 24 November 2022.

Akibat merasa ditipu, korban pun melapor ke Polres Jakarta Pusat. Setelah melalui proses penyelidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT