ADVERTISEMENT

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Ruko, Anak Mantan Petinggi Polri Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 28 November 2022 21:21 WIB

Share
Kuasa Hukum Harijanto, Robin Siagian. (Ist)
Kuasa Hukum Harijanto, Robin Siagian. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anak pensiunan perwira tinggi Polri, Irjen Purn H berinisial TRS dan seorang notaris berinisial MS dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan berkaitan dengan kasus dugaan penipuan jual beli ruko.

Mereka dilaporkan oleh seseorang bernama Harijanto Latifah. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/4803/X/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Kuasa hukum Harijanto, Robin Siagian menyebut kasus ini diawali dari penjualan sebuah ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan milik pelapor.

Dalam proses jual beli, korban merasa curiga dengan adanya dua akta jual beli yang padahal korban belum mendapat bayaran apapun.

"Sehingga kemudian klien kami bermaksud untuk membatalkan proses jual beli itu dengan membuat akta pembatalan, tetapi ternyata akta pembatalannya dibuat 2 versi jadi kemudian klien kami melaporkan pihak notaris dan yang kami duga menyuruh notaris untuk membuat palsu dari kedua akta itu," kata Robin kepada wartawan, Senin 28 November 2022.

Menurut Robin, terlapor merupakan anak petinggi polri dan sekaligus pembeli dari ruko tersebut.

Dia menilai bahwa laporannya saat itu dilayangkan pada tahun 2017, tidak berjalan, sehingga saat ini statusnya sudah dihentikan atau SP3. Hal tersebut diduga ada keterlibatannya dengan jabatan yang diemban oleh ayah dari terlapor.

"Pertama notaris, pihak pembeli. Nah pihak pembeli ini adalah anak seorang mantan petinggi polri tapi ketika perkara ini transaksi terjadi masih menjabat, kami di sini menduga laporan kami tidak jalan sehingga di SP3 terkait dengan jabatan ayahnya," ucapnya.

Atas kasus tersebut, pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kembali mengenai surat permohonan perlindungan hukum terkait laporan polisi yang telah dibuat dari 2017 lalu.

Mulanya, laporan tersebut di Polda Metro Jaya akan tetapi kemudian dilimpahkan di Polda Jawa Barat yang memberikan SP2HP. Laporan tersebut di Polda Jawa Barat karena lokasi notarisnya yang berada di Cibinong, Jawa Barat.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT