ADVERTISEMENT

Tipu Seorang Wanita di Tangerang, Pecatan Polisi Kembali Masuk Penjara

Rabu, 23 November 2022 14:38 WIB

Share
RMF (34) pecatan polisi di Tangerang yang terjerat kasus penipuan. (foto: ist)
RMF (34) pecatan polisi di Tangerang yang terjerat kasus penipuan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Belum lama terjerat kasus penipuan, RMF (34) seorang pecatan polisi di Tangerang kembali berulah. Kali ini dirinya melakukan penipuan terhadap LL seorang wanita berusia 35 tahun.

Wanita yang tinggal di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten ini menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan Rabu 23 November 2022.

Zain menyebut, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021.

"Kepada Korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," ungkap Zain.

Kapolres menuturkan awal pertemuan antara korban dengan tersangka karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya," papar dia.

Lalu lanjut Zain, tersangka mengatakan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera ditindaklanjuti. Akan tetapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar laporannya segera diproses. 

"Uang Rp126 juta itu diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober dan di tanggal 27 Oktober 2022 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya.

Kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," beber Kapolres.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT