ADVERTISEMENT

4 Aplikasi Ini Digunakan SAN Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Jumat, 18 November 2022 17:38 WIB

Share
SAN pelaku penipuan gunakan 4 aplikasi untuk menjerat ratusan mahasiswa IPB ke dalam pinjol. (panca)
SAN pelaku penipuan gunakan 4 aplikasi untuk menjerat ratusan mahasiswa IPB ke dalam pinjol. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID- Tersangka, SAN, (29), gunakan 4 aplikasi untuk menipu ratusan mahasiswa IPB  gunakan pinjaman online (pinjol).

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, SAN melakukan aksinya dengan cara meminta korbannya korbannya melalui pinjaman online.

"Diantaranya berdasarkan fakta penyelidikan kami, ada 4 aplikasi pinjol yang digunakan oleh korban berdasarkan permintaan dari pelaku, diantaranya, kredivo, akulaku, shopee pinjam dan shopee paylater," ungkapnya kepada wartawan. 

Dari keempat pinjol ini, kata pria yang akrab Giro ini, menurut keterangan tersangka untuk total kerugian hingga Rp2,3 miliar.

"Kemudian selain iming-iming keuntungan 10 persen terhadap korban, tersangka berjanji tagihan online akan dibayarkan olehnya, pada kenyataannya jangankan keuntungan, tetapi tagihan pinjol saja tidak dibayarkan oleh pelaku," kata Giro.

Lebih lanjut, Giro mengatakan, modus yang digunakan oleh SAN adalah meminta korbannya untuk melakukan pinjaman online dan setelah cair, tersangka meminta para korban untuk mentransfer uang hasil pinjolnya kepada SAN.

Lalu, sambung Giro, modus keduanya adalah ketika korban melakukan pinjol melalui aplikasi belanja online yang uangnya tak bisa diambil secara tunai.

"Si pelaku meminta korban untuk melakukan belanja online yang dilakukan kepada toko online yang diakui milik si pelaku. Namun kenyataannya, berdasarkan fakta penyelidikan, toko online yang digunakan itu bukanlah toko online milik si pelaku, namun toko milik orang lain," terangnya.

Giro pun menyebut, para korban ini pun diminta untuk melakukan pembelanjaan ke toko online tersebut.

"Setelah melakukan pembelajaan, si penjual diminta uangnya oleh si pelaku kemudian dicairkan melalui si penjual. Belanja itu dilakukan korban atas permintaan pelaku tanpa memberikan barang itu secara benar kepada si korban," ujar Giro.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT