ADVERTISEMENT

Waspada, Pelaku Usaha Pinjol Harus Dikenakan Ancaman Pidana Jika Menteror atau Mengintimidasi, Ini Kata Pakar Hukum

Kamis, 17 November 2022 20:06 WIB

Share
Azmi Syahputra. (ist)
Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat kian marak.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dengan tegas mengatakan, masyarakat harus berani menolak sekaligus melawan pinjol.

"Usaha pinjol sulit diberantas sepanjang masyarakat masih memilih pinjol sebagai tempat pinjaman. Karenanya pemerintah harus segera memikirkan solusi konkrit guna perlindungan bagi masyarakat dari pinjol ilegal dan yang merugikan masyarakat, karena ini adalah bagian dari kewajiban Pemerintah bagi masyarakatnya," tegas Azmi saat dihubungi, Kamis (17/11/2022) malam.

Pakar Hukum Pidana ini menyebut, Pinjol ini cendrung kebanyakan usahanya ilegal.

Konsepnya, beber Azmi, sama dengan rentenir keliling, peminjam akan terjerat bunga, dan denda tinggi yang dikemas secara digital.

"Pelaku usaha banyak melakukan tindakan pidana yang dimulai dari pinjol cendrung memanipulasi izin usaha. Termasuk situs webnya yang berganti-ganti. Semestinya cara melawan masyarakat tidak usah membayar dan jangan mau menghiraukan jika ditagih oleh orang-orang yang berbadan usaha pinjol ilegal," tegas pakar hukum pidana ini.

Untuk mengatasinya kepada pelaku usaha pinjol harus dikenakan ancaman pidana misal jika ada perbuatan terkait teror, intimidasi termasuk hinaan atau pemerasan yang dilakukan.

"Maka kenakan UU ITE, Pasal 27 ayat (4), termasuk bila menyebarkan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya maksimal 6 tahun termasuk kenakan pula Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kalau ada perbuatan tidak menyenangkan terapkan pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Azmi.

Azmi dengan tegas bahwa pelaku pinjol ini tidak bisa dibiarkan karena telah banyak menimbulkan kesengsaraan baru bagi masyarakat termasuk korban.

Pinjol  ini harus ditindak tegas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT