SWI: Masyarakat Harus Hati-hati Tawaran Pinjol dan Pegadaian Ilegal

Sabtu 26 Sep 2020, 12:55 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi  (SWI) Tongam Lumban Tobing .9ist)

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing .9ist)

JAKARTA –  Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai terhadap penawaran pinjaman online (Pinjol) ilegal, termasuk pegadaian ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, sekarang banyak  fintech peer to peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

Tongam dalam keterangannya yang diterima Sabtu (26/9),  mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat  dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi covid 19.

"Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin," kata Tongam .

Ia menambahkan pihaknya masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat.

Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

"Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Tongam menjelaskan Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari. 

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai September 2020 mencapai 2840 entitas. (johara/tri)

Berita Terkait

Intip Tips Ampuh Mencegah Galbay Pinjol

Senin 18 Mar 2024, 12:33 WIB
undefined
News Update