BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Perempuan berinisial SAN (29) ditetapkan oleh tersangka oleh Polres Bogor atas dugaan kasus penipuan bermodus pinjol (pinjaman onlinel), Kamis (17/11/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan SAN sebagai tersangka pada malam ini.
"Iya (jadi tersangka), dengan sangkaan pasal 372 dan 378, nanti (dalam pengembangan) kalo ada ITE kita kenakan," ungkapnya kepada wartawan.
Hingga saat ini tercatat ada 317 orang korban SAN dengan total kerugian mencapai 2,3 miliar.
"Kami terus membuka Posko pengaduan, baik itu yang langsung datang ke Polres/yang ke Polsek Dramaga," jelasnya.
Para korban ini, lanjut Iman, sebagian besar mahasiswa IPB, dan adapula mahasiswa dari universitas lain.
"Kemudian ada juga dari masyarakat umum yang tertarik dengan iming-iming dari pelaku," singkatnya.
Sebelumnya, Terduga pelaku dugaan kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) diamankan Polres Bogor, Kamis (17/11/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku kasus dugaan penipuan bermodus pinjol tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kemudian kami juga mengamankan terduga tersebut dan saat ini sedang kami mintai keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan lain-lainnya," ungkapnya kepada wartawan.
Iman menyebut, saat ini pihaknya baru mengamankan satu terduga pelaku dan sedang dilakukan proses penyidikan.