Warga Kemang Kelurahan Sumur Pecung saat menunjukan adanya aktivitas perusahaan yang membuang air limbah B3. (foto: poskota/bilal)

Regional

Air Limbah B3 Cemari Irigasi Sawah, Warga Sumur Pecung Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Jumat 28 Okt 2022, 13:54 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Linkungan Kemang RT 4, RW 23 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang mencium kejanggalan dari aktivitas perusahaan limbah B3 milik PT. Raja Goedang Mas.

Salah satunya adalah adanya perubahan letak garis line PPNS yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dan Provinsi Banten di gerbang utama.

Tadinya, garis line PPNS sebagai bentuk segel itu diletakan di bagian tengah gerbang. Namun saat ini kondisi namanya terbalik dan diletakan di atas gerbang.

Kemudian, warga masih menemukan pembuangan air disaluran limbah. Hal itu menunjukan adanya aktivitas perusahaan. Padahal sudah disegel.

Fatoni, warga Kemang mengatakan, limbah air yang mengalir itu berpotensi mencemari irigasi sawah yang digarap petani yang letaknya di belakang perusahaan.

Jika terjadi hujan deras, air itu meluap ke sawah. Akhirnya pertumbuhan padi tidak maksimal.

"Limbah yang mengalir itu bisa menyerap ke sumber mata air dan di sebelah juga ada yang bercocok tanam kena dampaknya," katanya saat ditemui, Jumat 28 Oktober 2022.

Dengan adanya perpindahan letak garis PPNS, hal itu menunjukan adanya aktivitas yang dilakukan perusahaan.

"Kalau aktivitas belum dipastikan tapi dari garis line polisi ada kejanggalan tadinya dibawah bisa pidah ke atas, berarti ada akses masuk kendaraan, tapi ada akses keluar masuk disitu kejanggalannya," ungkapnya.

Ia menyatakan, air pembuangan limbah pernah ke pemukiman warga saat banjir melanda. Usai air surut, terdapat minyak yang sulit dibersihkan.

"Kalau banjir ke lingkungan dekat mushola, bekasnya ada bekas minyak, berminyak gitu," ujarnya.

Ia berharap perusahaan itu tidak beraktivitas lagi jika masih merugikan masyarakat. Alasannya, kesehatan warga menjadi taruhannya. 

"Kalau bisa sih dari kami warga nggak usah beraktivitas lagi karena dampaknya untuk kesehatan. Yang jelas nggak usah buka lagi," paparnya.

Di tempat yang sama, Ketua Pemuda Kemang, Mahdi menuturkan selama ini tidak ada jaminan kesehatan dari perusahaan.

Ditambah, perusahaan itu telah berganti aktivitas dari pengumpulan limbah pelastik menjadi limbah oli.

"Lah kebijaksanaan kalau ada yang sakit harus diobati, jaminan kesehatan utnuk warga di sini. Selama ini nggak ada jaminan sudah puluhan tahun. Tadinya limbah lastik, sebelum limbah oli," ujarnya.

Senada dengan Hendri. Menurutnya, percobaan air limbah itu berbahaya atau tidak dapat dilakukan dengan uji coba penebaran bibit ikan.

Hal itu sebagai bukti konkret untuk membuktikan air yang dibuang dari perusahaan tidak membahayakan.

"Biar limbah yang keluar itu nggak steril, harusnya buat IPAL daru kolam, kita uji ikan itu hidup apa mati. Kalau hidup berarti air itu layak buang, steril," ujarnya. 

Ia menegaskan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang bandel. Jika terdapat pelanggaran lagi, maka aktifitas perusahaan limbah B3 harus ditutup selamanya.

"Kalau sampe ketiga kali melanggar ya tutup sesuai peraturan daerah. Warga terus memantau. Tadi ada air ngalir, berarti ada aktivitas lagi," tegasnya.

Ia menagih janji perusahaan yang akan membenahi aktivitasnya. Dengan adanya pembuangan air ini, diduga aktivitas masih berjalan. Ditambah pembuangan limbah saluran air itu otomatis.

"Katanya mau dibenahi, tapi masih numpuk limbahnya. Berarti dia nggak ada niatan pembenahan, padahal sudah ditegur warga dan instansi," tutupnya.

Terpisah, sebelumnya Direktur Utama PT. Raja Goedang Mas, Johanes Karyana mengaku pencemaran lingkungan disebabkan pembakaran serat oli bagian kebiasaan lama yang dilakukan perusahaan. 

"Sudah kita tindaklanjuti karena karyawan kita ada yang lalai, sebenarnya sudah kita peringati, tapi karena dulunya sudah menjadi kebiasaan terjadilah kelalaian itu," katanya saat ditemui di lokasi, Kamis 20 Oktober 2022 lalu.

Dengan adanya penyegelan perusahaan, pihaknya akan melakukan pembenahan aktivitas agar tidak melanggar aturan.

"Betul (ada sanksi administrasi). Diindahkan, kita jalankan hanya perlu waktu dalam pembenahan. Ada beberapa poin dari pemerintah yang harus kita penuhi karena beberapa syarat itu harus diperhatikan, kita harus memenuhi standar," ungkapnya. (bilal)

Tags:
limbah b3IrigasiCemarisawahdlh

Administrator

Reporter

Administrator

Editor