ADVERTISEMENT
Jumat, 4 November 2022 08:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Bogor bakal menaikan dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo ke tingkat penyidikan, Jum'at (4/11/2022).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, dugaan kasus dugaan pencemaran oleh limbah B3 ini akan segera dinaikkan statusnya, yang semula ditahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Masih ditingkatkan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan minimal dua alat bukti dan akan menetapkan calon tersangka menjadi tersangka," ungkapnya kepada wartawan.
Siswo menyebut, pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan pencemaran lingkungan di tengah hutan tersebut.
"Tentunya sudah ada orang yang kami curigai, tentunya ketika penyidikan akan kami kumpulkan alat bukti dan (ketika alat bukti sudah lengkap) kami akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk melakukan uji laboratorium terhadap air, tanah dan udara di seputar lokasi pembuangan yang diduga limbah B3 tersebut.
"Sambil berjalan, kami terus berkoordinasi dengan DLH Kabupaten bogor untuk melakukan tes sampling, kemaren sudah sampling air, masih menunggu hasil. Kemudian kedepannya juga kami akan melakukan sampling tanah, udara dan kami juga akan melakukan audit dampak kerusakan lingkungan dari peristiwa tersebut," kata Siswo.
Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Bogor segel lahan seluas 3.000 meter yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (26/10/2022).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT