DLH Kota Serang Kumpulkan Pengusaha yang Bergerak Mengumpulkan Limbah, Sudah Ada yang Diberi Sanksi

Minggu 06 Nov 2022, 12:44 WIB
Kepala DLH Kota Serang, Farch Richi (Foto: Bilal)

Kepala DLH Kota Serang, Farch Richi (Foto: Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang kumpulkan pengusaha yang bergerak mengumpulkan limbah.

Hal itu bertujuan untuk memonitoring agar para pengusaha tidak mencemari lingkungan. Terlebih, sejauh ini ada satu perusahaan yang sudah diberi sanksi.

Perusahaan itu beraktivitas dalam mengumpulkan limbah di wilayah Kota Serang. Sanksi diberikan lantaran bertentangan dengan dokumen perizinan.

"Kita baru melakukan monitoring, pembinaan. Ada yang diberi sanksi, ada satu yang menjadi kewenangan kota, untuk menata lingkungan," kata Kepala DLH Kota Serang, Farch Richi, Minggu (6/11/2022).

Farach menerangkan, sanksi administrasi diberikan pada awal tahun 2022 sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, pihaknya enggan menyebutkan identitas perusahaannya. Yang pasti bukan PT Raja Goedang Mas karena sanksinya diberikan dari DLH Provinsi Banten. "Kalau tidak dilaksanakan kita tutup. Di Kecamatan Serang," terangnya.

Ia menjelaskan, perusahaan itu disanksi akibat mengelola limbah. Padahal dalam izin dokumennya hanya diperbolehkan menampung.

"Pengelolaan limbahnya tidak dilakukan, jadi hanya menampung saja. Di bidang jasa," jelasnya.

Pengumpulan pengusaha ini dilakukan agar perusahaan bergerak aktif dalam menata lingkungan supaya tidak tercemar akibat aktivitasnya.

"Harus patuh pada dokumen perizinan terutama pada lingkungan untuk mengantisipasi dampak pada lingkungan," tutupnya. (Bilal)

Berita Terkait

News Update