Jual Miras Berkedok Sembako, Polsek Pulomerak Sita Seratusan Botol Miras
CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Pulomerak membongkar modus jual minuman keras (miras) berkedok toko sembako di Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (20/10/2022).
Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 120 botol miras disita personel Pulomerak dari toko tersebut.
Kapolsek Pulomerak AKP Fauzan Afifi menjelaskan, terbongkarnya praktik penjualan miras itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Reskrim Pulomerak dengan menggali keterangan dari berbagai pihak.
Selanjutnya, pada Kamis (20/10) siang sejumlah personel mendatangi lokasi toko sembako yang dimaksud dan berhasil menyita sebanyak 120 botol miras golongan B yang disimpan di dalam kardus berwarna coklat.
"Status sementara sebagai penjual, bukan distributor, tapi mungkin saja nanti bisa berubah bergantung pada penyelidikan," ujarnya.
Dikatakan Fauzan, selain informasi ramainya peredaran miras, pihaknya juga kerap menerima laporan aksi kekerasan yang dipicu oleh miras.
Untuk itu, upaya pencegahan peredaran miras dilakukan guna meminimalisir dampak dari minuman beralkohol tersebut.
"Kedepan kita akan menggandeng kecamatan dan kelurahan juga, karena mengingat di Kota Cilegon kan Perdanya gak boleh, 0 persen," papar Fauzan.
Fauzan mengaku tidak menahan pemilik toko karena masih bagian dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Pulomerak.
Namun, pihaknya memastikan akan terus melakukan pendalaman agar peredaran miras hilang di wilayah hukum Polsek Pulomerak.
"Penjualnya sementara tidak ditahan, tapi masih bisa kita panggil karena masih warga kita juga," paparnya.
Peredaran miras di Kota Cilegon diketahui masih cukup marak. Selain berkedok sembako, miras juga banyak beredar dengan modus toko jamu, cafe, dan restoran dan hotel.
Sebelumnya, Satpol Kota Cilegon mengamankan 177 botol miras di Kelurahan Mekarsari dan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menjelaskan, ratusan botol miras berbagai merk dan jenis itu disita petugas dari sejumlah toko jamu.
"Kemudian miras tersebut diamankan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon," ujar Juhadi.
Dijelaskan Juhadi, warung jamu masih kerap menjadi kedok bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan dari peredaran miras.
Upaya penindakan dan pengawasan pun secara rutin terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP guna menekan peredaran minuman beralkohol tersebut.
Dijelaskan Juhadi, razia tersebut sesuai dengan aturan berdasarkan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
Para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian dilakukan pendataan secara administratif dan diberikan peringatan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut. (haryono)