ADVERTISEMENT

Dikelola Pasutri, 32 Botol Miras Disita Polsek Tajur Halang dari Warung Jamu

Minggu, 30 Oktober 2022 15:14 WIB

Share
Polsek Tajur Halang menyita puluhan botol miras dari warung jamu milik pasutri. (foto: angga)
Polsek Tajur Halang menyita puluhan botol miras dari warung jamu milik pasutri. (foto: angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tajur Halang, menggelar razia minuman keras (Miras) dengan menyasar sejumlah warung jamu di Kampung Naggela, Desa Sukmajaya, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/10/2022) dini hari.

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar mengatakan razia dengan sandi Operasi Skala Sedang tersebut berhasil mengamankan sebanyak 32 botol minuman keras. Barang haram itu, didapat dari warung jamu yang dikelola pasangan suami istri (pasutri).

"Pasangan suami istri pemilik warung jamu kita data berinisial F dan K lantaran telah melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) menjual minuman keras tanpa ijin," ujar Iptu Tamar kepada Poskota.co.id.

Menurunya, kegiatan juga bakal rutin dilakukan di wilayah hukumnya dengan tujuan menjaga kondusifitas lingkungan.

 

"Kita harapkan peran serta masyarakat dengan menjadi polisi bagi diri sendiri untuk peduli keamanan di lingkungan dengan menggalakkan pamswakarsa seperti siskamling," tambahnya.

Iptu Tamar menyebutkan jika ada informasi kejadian di wilayah untuk segera melaporkan untuk pendeteksian dini.

"Jika ada kejadian di lingkungan laporkan ke anggota terdekat supaya dapat ditindak lanjuti dengan cepat atau quick respon," tutupnya. (Angga)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT