Selasa, 28 Maret 2023 17:04 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan botol minuman keras (miras) dirazia dari sejumlah warung jamu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, Barang bukti tersebut disita petugas Satpol PP Kecamatan Tamansari. Selasa (28/3/2023).
Camat Tamansari Agus Sulaeman mengatakan razia miras tersebut penindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Penindakan (razia miras) sekaligus mengingat saat ini bulan suci Ramadan," ujar Agus Sulaeman dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Agus menuturkan ada sebanyak 7 tempat warung jamu yang ditindak. Dari 7 warung jamu menjual miras tersebut disita sebanyak 155 botol miras berbagai jenis dan merek.
"Untuk hasil operasi miras yang tercatat ada 155 botol. Diluar yang temuan tanpa ada pemiliknya ada beberapa dus," paparnya.
Kegiatan razia miras tersebut dilakukan menginga saat ini bulan puasa. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). (Pandi)