Dari Warung Sembako, Polsek Cikeudal Pandeglang Dapati Belasan Botol Miras

Minggu, 20 November 2022 13:31 WIB

Share
Jajaran Polsek Cikeudal Pandeglang saat menunjukan barbuk miras yang disita dari warung sembako. (Foto: Ist).
Jajaran Polsek Cikeudal Pandeglang saat menunjukan barbuk miras yang disita dari warung sembako. (Foto: Ist).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Cikeudal, Pandeglang, menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) Sabtu (19/11/2022) malam tadi. 

Dalam razia itu Polsek Cikeudal mendapati belasan botol miras (minuman keras) dari sejumlah warung sembako di Cikeudal, Pandeglang. . 

Belasan botol miras jenis anggur kolesom ukuran besar tersebut, didapat dari sejumlah warung sembako di Cikeudal diantaranya di Kampung Gonggong dan Bojong Canar, Desa Cipicung. 

Kapolsek Cikeudal, Iptu Supriadi mengatakan, pihaknya bersama petugas Satpol PP dan Koramil Kecamatan Cikeudal, telah melaksanakan razia gabungan penyakit masyarakat yakni peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Cikeudal tersebut. 

Dari giat razia malam tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 botol miras dari sejumlah warung sembako yang memperjualkan barang haram tersebut. 

"Seperti dari salah satu warung di Kampung Gonggong, didapat sebanyak 7 botol miras jenis anggur kolesom ukuran besar, 1 anggur merah dan 2 botol bir post," ungkapnya, Minggu (20/11/2022). 

Kemudian lanjut Kapolsek, dari lokasi yang berbeda di Kampung Bojong Canar, pihaknya juga mendapatkan sebanyak 5 botol miras dari sebuah warung sembako. 

"Semuanya barang bukti berupa miras kita sita. Dan kepada pemilik warung kami ingatkan agar tidak lagi menjual miras," katanya. 

Pihaknya juga akan terus mengawasi warung-warung yang kedapatan menjual miras tersebut. Jika dikemudian hari ketahuan menjual miras lagi, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih tegas lagi. 

"Kami tekankan agar pemilik warung sembako yang kedapatan menjual miras untuk tidak lagi melakukan aktivitas jual miras. Jika ke depan masih ditemukan jual barang haram (miras-red) maka akan kami tindak," tegasnya. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar