JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemeriksaan terkait etik bagi bekas Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa (TM) diundur dari jadwal.
Pemeriksaan ihwal dugaan kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan beberapa anggota Korps Bhayangkara itu ditunda atas permintaan Irjen Teddy Minahasa secara pribadi.
Informasi terkait pengunduran kembali jadwal pemeriksaan etik terhadap Jenderal berbintang dua itu pun dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah.
Pemeriksaan etik terhadap Irjen TM diundur?
"Benar, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Irjen TM hari ini diundur," kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, alasan Irjen Teddy Minahasa meminta pengunduran kembali pemeriksaan etik oleh penyidik Divisi Propam ini, dilatari dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang membaik.
"Untuk alasannya, yang bersangkutan beralasan kondisi kesehatannya sedang tidak sehat," ungkap Nurul.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diagendakan kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Bareskrim Polri pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Informasi mengenai agenda ulang pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Irjen TM benar akan diperiksa lagi terkait pidana hari ini?
"Iya, diperiksa di Mabes oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Terkait dengan pemeriksaan etik, lanjut dia, hal itu akan dilakukan oleh penyidik dari Divisi Profesi dam Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Untuk etiknya Div Propam Mabes yang lakukan. Untuk kapannya, silakan tanya Pak Kadiv Humas," ucap Zulpan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, terkait dengan pemeriksaan etik Irjen Teddy Minahasa, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Divisi Propam Polri ihwal kapan pengagendaan tersebut dilakukan.
"(Pemeriksaan etik Irjen TM) nunggu info lanjut aja dari Propam. Jadi, kalau KKEP-nya di Propam, pidananya di Polda Metro Jaya," ujar Dedi.
"Rencananya ada pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya, untuk teknis bisa dikonfirmasi lagi ke Kabid Humas ya," tandas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Adapun, Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan pemeriksaan pada Sabtu (15/10/2022) kemarin. Namun, karena ia meminta untuk diperiksa bersama dengan Kuasa hukum yang dipilihnya, maka penyidik pun batal melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kapolda Sumatera Barat itu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam hal ini padahal Polda Metro Jaya telah menyiapkan Kuasa hukum dinas untuk mendampingi Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan.
Namun, ujarnya, Irjen Teddy Minahasa menolak dan bersikukuh ingin didampingi langsung oleh pengacara yang telah ditugaskan oleh keluarganya.
"Sebenarnya dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan juga advokat dinas, namun hal ini tidak diterima karena Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan oleh keluarga," paparnya.
"Sehingga kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Dit Resnarkoba mengakomodir ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan," imbuhnya.
"Pemeriksaan akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin, sesuai dengan permintaan beliau dengan akan didampingi oleh pengacara yang telah beliau dan keluarga siapkan," sambung mantan Kapolsek Ciputat itu.
Selain itu, dia menambahkan, terkait pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik, kasus ini akan didalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.
"Pelanggaran yang dialami dalam kasus ini oleh Irjen TM ada dua hal. Yang pertama, terkait dengan disiplin dan kode etik serta profesi, yang hal ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," katanya.
"Kemudian yang kedua, terkait dengan adanya pelanggaran pidana terkait dengan kasus narkoba ini. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mabes polri oleh Div. Propam Mabes Polri," tandas Zulpan.
Dalam hal ini, Irjen Teddy Minahasa dan sepuluh orang lainnya yang empat di antaranya merupakan anggota polisi aktif, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran barang haram ini.
Akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara.