Partai Pandai Farhat Abbas dan 5 Parpol Lainnya Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Tuding KPU Lakukan Genosida Politik

Senin 17 Okt 2022, 16:48 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).(ist)

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam partai politik (parpol) yang gagal lolos verifikasi administrasi tahapan pendaftaran Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan deklarasikan GMPG atau Gerakan Melawan Political Genocide (genosida politik).

Gerakan ini sebagai bentuk perlawanan karena KPU dan Bawaslu dinilai tak adil dalam menyelenggarakan pelaksanaan tahapan pemilu.

Keenam parpol tersebut, yakni Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024," ujar Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi, Ahmad Yani, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (17/10/2022).

Diketahui, parpol yang telah berbadan hukum wajib mendaftarkan diri ke KPU apabila ingin menjadi parpol peserta pemilu seusai dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Namun, Ketum Partai Perkasa Eko S. Santjojo menilai, dalam pelaksanaanya parpol justru dihambat oleh Sistem Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.

"Karena KPU adalah pelaksana norma hukum bukan membuat norma hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk 'Diskresioner' KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu, yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu," tegasnya.

Sementara, Ketum Partai Pandai Farhat Abbas mengatakan, Sipol KPU hanyalah sebagai instrumen untuk membantu dan memudahkan parpol dalam rangka mengisi data atau dokumen. Bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu.

Apalagi menurut Farhat, hal itu dilakukan KPU dalam tahap pendaftaran parpol, sementara tidak diberi berita acara pendaftarannya.

"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai 'Political Genocide' secara terstruktur, masif dan sistematis," tandasnya.

Seperti diketahui, KPU menyatakan 18 parpol memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.

Berita Terkait
News Update