ADVERTISEMENT

Putri Candrawathi Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Senin, 17 Oktober 2022 16:36 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut berisi pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat yang didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

Reporter: Ahmad Tri Hawaari
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT