Dijadikan Tempat Pembuatan Tembakau Sintetis, Polisi Gerebek Rumah Elit di Sentul

Senin 29 Apr 2024, 10:32 WIB
Dua tersangka pengedar narkoba Sinte di Sentul Bogor bersama barang bukti bahan baku tembakau sintetis diamankan petugas. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dua tersangka pengedar narkoba Sinte di Sentul Bogor bersama barang bukti bahan baku tembakau sintetis diamankan petugas. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Direktorat Reserse Satuan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pelaku usaha industri rumahan pabrik pembuatan narkoba sintetis di kawasan Perumahan Mewah daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu, 28 April 2024 sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan anggota menggrebek sebuah rumah di kawasan perumahan elit daerah Sentul, sekitar pukul 17.08 WIB. 

Rumah tersebut diduga dijadikan sebagai tempat peracikan serta penyalahgunaan Narkotika Home Industry tembakau sintetis.

"Anggota bersama Dirnarkoba Kombes Hengki langsung mengamankan seseorang pria berinisial B dari penggrebekan yang dilakukan," ujar Ade Ary kepada Poskota saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024 pagi.

Ade mengatakan terungkapnya home industry pembuatan tembakau sintetik tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman paket narkoba melalui jasa ojek online di kawasan Tangerang Selatan.

"Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan pengemudi ojek online yakni B. Dan dilakukan pengecekan barang bukti yang kita amankan ada di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berupa ADB-PINACA atau Cannaboid atau narkotika golongan I," ungkapnya.

Berdasarkan pengembangan, lanjut dia, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu G. Selain itu tersangka G ini berperan melakukan pemesan barang haram tersebut yang juga nantinya akan diedarkan kembali.

"Dari B yang akan membawa paket tersebut setelah diserahkan oleh ojek online  yang akan diberikan kepada salah seorang lagi tepatnya di daerah Serpong di dekat pom bensin, SPBU. Di sana kita mengamankan G sebagai pembeli atau pemesan barang. Yang nantinya akan diedarkan oleh G kepada para konsumen," bebernya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13 bungkus dengan aluminium foil, serbuk bahan -bahan pembuatan tembakau sintetis, juga 3 jerigen liquid bahan baku PINACA atau terkenal sekarang tembakau sintetis.

"Kita selain mengamankan berbagai macam sarana yang digunakan untuk mencetak atau membuat racikan yang nantinya menjadi tembakau sintetis dengan bahan-bahan yang ada, kita mengamankan 2 tersangka atau 2 pelaku inisial S dan H," tutupnya. (angga)

Berita Terkait
News Update