Irjen Teddy Minahasa Sedang Sakit, Pemeriksaan Etik dan Pidana Diundur Lagi

Selasa 18 Okt 2022, 05:30 WIB
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bekas Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa, meminta kepada penyidik Divisi Propam Polri untuk undur jadwal pemeriksaan etik yang sebelumnya telah dijadwalkan dihelat Senin (17/10/2022).

Adapun jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah, hal tersebut (undur jadwal pemeriksaan ) dimintakan Irjen Teddy Minahasa dengan alasan sedang sakit, atau tengah berada dalam kondisi yang tidak sehat.

"Rencana hari ini pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter maka pemeriksaannya etik dan pidana diundur," kata Nurul, kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Dengan demikian, lanjut dia, pengagendaan pemeriksaan etik dan pidana yang akan dilakukan penyidik Div Propam dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun dibatalkan.

"Jadi otomatis untuk yang di Polda Metro Jaya belum terlaksana," ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM), saat ini proses pemeriksaan masih dilangsungkan penyidik di Mabes Polri. Sehingga belum dapat disampaikan detail mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Untuk update pemeriksaan secara rinci nanti akan kita sampaikan lagi, agak sore la ya karena sekarang tim sedamg bekerja melakukan pemeriksaan. Karena memang diagendakan (pemeriksaannya) siang ini," ujar dia.

"Jadi saya belum dapat informasi lebih lanjut dari penyidik di lapangan yang sedang memeriksa, karena pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri, katena Pak Irjen TM sekarang dalam penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Divisi Propam Porli," sambung Zulpan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, dalam penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya hanya akan berfokus pada segi pidana kasus saja.

Sebab, ucap dia, penanganan dari segi etik dan profesi, hal itu akan ditangani oleh penyidik dari Divisi Propam Polri.

"Kemudian Polda Metro Jaya dalam hal ini menangani kasus pidana terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba," terangnya.

Berita Terkait

News Update