ADVERTISEMENT

Beredar Bantahan Irjen Teddy Minahasa Bukan Pengedar Narkoba, Polda Metro: Kami Bekerja Sesuai Kebenaran Hukum

Rabu, 19 Oktober 2022 19:21 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait dengan beredar luasnya video dan pesan berantai, yang berisi bantahan Irjen Teddy Minahasa bahwa dirinya bukan pengedar narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, terkait dengan kebenaran video dan pesan berantai tersebut, pihaknya tak dapat memastikan jika itu dibuat langsung oleh Irjen Teddy Minahasa.

"Tentunya dalam hal ini, saya tidak bisa menyampaikan kebenaran itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak, karena beliau sekarang dalam posisi penempatan khusus di Mabes Polri," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).

"Begitu informasi ini berbedar dari media sosial yang di situ tertera inisial TM di bawahnya itu, saya tidak bisa memastikan apakah itu beliau yang menshare, karena beliau tidak berada dalam Rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.

Namun, ucap  Zulpan, terkait dengan substansi pesan yang beredar luas itu, tentunya Polda Metro Jaya dalam hal ini telah bekerja sebenar-benarnya berdasarkan fakta hukum yang ditemukam dalam pengungkapan kasus.

"Tetapi, terkait dengan substansi yang beliau sampaikan, yaitu adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan yang dikatakan sebagai  pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai kebenaran hukum, fakta-fakta hukum yang ada di lapangan, sehingga penyidik berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," jelasnya.

Dia menambahkan, pembuktian akan Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai dengan kebenaran dan fakta hukum, juga bisa diuji dalam peradilan.

Sebab, tutur dia, penetapan Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka, dilakukan dengan melalui proses yang panjang, khususnya gelar perkara.

"Ini sudah melalui proses yang panjang, khususnya gelar perkara. Pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Ditres Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.

"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," tukas Zulpan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT