ADVERTISEMENT

Alasan Sakit Gigi, Irjen Teddy Minahasa Minta Jadwal Pemeriksaan terkait Kasus Narkoba Diundur

Selasa, 18 Oktober 2022 13:25 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (TM), Henry Yosodiningrat, menjelaskan alasan kliennya mengajukan pengunduran jadwal proses pemeriksaan terkait kasus Narkoba. 

Menurut Henry, pengajuan pengunduran jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan karena Irjen Teddy Minahasa mengalami sakit gigi. 

"Kondisi kesehatan sangat tergantung, sekarang masalah gigi. Giginya habis dicabut, kemarin dia datang ke Propam untuk (izin) ke dokter gigi. Akhirnya akan dirujuk ke RS Polri, itu tindakannya. Tindakan ini yang kemarin saya tidak bisa memastikan sampai berapa jam," kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, dengan dirujuknya Irjen Teddy Minahasa ke RS Polri, selaku Kuasa hukum pun ia menemui penyidik untuk berkoordinasi mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan kepada kliennya.

"Saya koordinasi sama penyidik, yang malamnya ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kalau kemarin (Irjen TM) diperiksa kecil. Kemungkinan karena hubungan gigi dan kepala yang berdenyut-denyut," terang Henry.

Sebelumnya diberitakan, bekas Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa, meminta kepada penyidik Divisi Propam Polri untuk mengundurkan pemeriksaan etik yang sebelumnya telah dijadwalkan dihelat Senin 17 Oktober 2022.

Adapun jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah, hal tersebut (pengunduran) dimintakan Irjen Teddy Minahasa dengan alasan bahwa dirinya tengah berada dalam kondisi yang tidak sehat.

"Rencana hari ini pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter maka pemeriksaannya diundur," kata Nurul, kepada wartawan. (adam) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT