JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Bambang Tri Mulyono belakangan ini viral lantaran ia menggugat soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Namun diketahui, Bambang Tri Mulyono telah ditangkap polisi pada Kamis (13/10/2022) sore sekitar pukul 15.44 WIB. Ia ditangkap di Hotel Sofyan Tebet.
Dalam melayangkan gugatan atas ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono tidak sendiri.
Ia bersama Ahmad Khozainudin melayangkan gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan).
Jokowi dianggap memalsukan ijazah palsu dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah saat mengikuti Pilpres 2019 silam.
Adapun, Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah PMH.
Selain itu, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu.