JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10/2022) sekitar Pukul 15.44 WIB.
Mabes Polri membenarkan terkait penangkapan tersebut. Polri akan membeberkan kabar tersebut melalui konfrensi pers malam ini.
"Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber," ujar Kadiv Humas Polri Dedy Prasetyo kepada.
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Para tergugat di antaranya, Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Siapa sebenarnya Bambang Tri Mulyono?
Dari penelusuran Poskota.Co.Id, pria yang lahir di Blora, Jawa Tengah, 4 Mei 1971 itu mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.
Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian. Namun, ia keluar dari kampus tersebut saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir.