JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy buka suara soal pernyataan Febri Diansyah selaku pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Eks Jubir KPK itu menyebut bahwa Ferdy Sambo tidak beri perintah menembak kepada Bharada E. Adapun perintah yang diberikan adalah untuk menghajar Yosua Hutabarat (Brigadir J) bukan menembaknya.
Atas pernyataan itu, Ronny Talapessy menegaskan sampai saat ini Bharada E masih konsisten dengan pernyataan awalnya, bahwa Ferdy Sambo memberi perintah padanya untuk menghabisi Brigadir J dengan cara ditembak.
Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak menyebut ada perintah untuk menghajar Brigadir J yang sedang berlutut di hadapan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
"Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah 'tembak', bukan 'hajar',” kata pengacara Bharada E kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Ronny Talapessy lalu meminta Febri Diansyah untuk jangan terlalu yakin dengan omongan kliennya. Sebab sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo memang sudah menskenariokan kasus pembunuhan Brigadir J dengan berbagai kebohongan sejak awal bergulir pada bulan Juli.
“Artinya apa? Status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat, sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” pungkas Ronny.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas usai dihujani tembakan yang menurut pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo ikut menembak mantan ajudannya itu.
Eks Kadiv Propam Polri itu melesatkan dua tembakan ketika Brigadir J sudah tersungkur dan tembakan tersebut mengenai bagian belakang kepala Brigadir J.
Sementara diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengonfirmasi pengakuan Bharada E bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J lewat pernyataannya pada pertengahan Agustus 2022.
Sebelumnya, Febri Diansyah memberi pembelaan kepada Ferdy Sambo yang secara langsung memojokkan tersangka lainnya yakni Bharada E yang diketahui merupakan eksekutor Brigadir J.
Febri Diansyah mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak memberi perintah menembak melainkan untuk menghajar Brigadir J. Namun, Bharada E justru menembak Brigadir J hingga tersungkur.
"Ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri Diansyah dalam konferensi pers pada Rabu (13/10/2022).
Menurutnya, perintah Ferdy Sambo itu tidak bisa dilepaskan dengan konteks sebelum Brigadir J tewas. Maksudnya adalah peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun terkait dua hal tersebut, eks Jubir KPK itu mengatakan akan menyerahkan pada penilaian hakim di persidangan terkait kasus pembunuhan Brgadir J. (*)