Profil Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi yang Ditangkap Polisi Lagi

Kamis 13 Okt 2022, 20:00 WIB
Bambang Tri Mulyono di PN Blora waktu kasus buku Jokowi Undercover (Foto: PN Blora)

Bambang Tri Mulyono di PN Blora waktu kasus buku Jokowi Undercover (Foto: PN Blora)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Bambang Tri Mulyono belakangan ini viral lantaran ia menggugat soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Namun diketahui, Bambang Tri Mulyono telah ditangkap polisi pada Kamis (13/10/2022) sore sekitar pukul 15.44 WIB. Ia ditangkap di Hotel Sofyan Tebet.

Dalam melayangkan gugatan atas ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono tidak sendiri.

Ia bersama Ahmad Khozainudin melayangkan gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

 

Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan).

Jokowi dianggap memalsukan ijazah palsu dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah saat mengikuti Pilpres 2019 silam.

Adapun, Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah PMH.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu.

 

Dugaan ijazah palsu Jokowi itu diberikan untuk kelengkapan syarat pencalonannya memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Namun, sebelum ditangkap usai menggugat soal ijazah palsu Jokowi, ternyata sosok Bambang Tri Mulyono juga pernah dipenjara. Hal itu juga terkait dengan Presiden.

Lantas siapa Bambang Tri Mulyono ini?

Profil Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri Mulyono sebelumnya pernah dipenjara selama tiga tahun usai menulis buku Jokowi Undercover.

Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Ia mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

 

Ia lalu melanjutkan pendidikannya dengan mengambil jurusan pertanian di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Namun, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus negeri itu ketika kuliahnya telah memasuki tahun terakhir.

Beberapa tahun yang lalu, Bambang Tri Mulyono mendadak jadi sorotan setelah menulis buku Jokowi Undercover. Buku tersebut menulis soal sisi negatif Presiden termasuk fitnahan terhadap Jokowi dan keluarganya.

Buku Jokowi Undercover

Sama dengan tudingan ijazah palsu, Bambang Tri Mulyono dalam bukunya juga menyebut Jokowi telah memalsukan data ketika maju sebagai Capres di Pilpres 2014 lalu.

Buku Jokowi Undercover memiliki tebal 436 halaman. Buku tersebut memuat banyak bab yang berisi tulisan pendek sepanjang tiga hingga lima halaman.

Majelis Hakim PN Blora memvonis kurungan tiga tahun terhadap Bambang Tri Mulyono atas praktik ujaran kebencian lewat buku Jokowi Undercover. 

 

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

 

Buku Jokowi Undercover buatan Bambang Tri Mulyono (Foto; PN Blora)

Tudigan ijazah palsu Jokowi dibantah Rektor UGM

Belakangan diketahui, tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono juga dibantah oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia.

Sebelumnya, Rektor UGM telah menggelar konferensi pers terkait status ijazah Presiden Jokowi. Ia menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki eks Gubernur DKI Jakarta itu asli dan memanng lulusan dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985.

 

"Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980," ujar rektor UGM dalam konferensi persnya. 

"Yang kedua Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," lanjutnya. 

Terbaru, pasca menggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono kini ditangkap polisi lagi. (*).

Berita Terkait
News Update